Apabilacalon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil PNS melempar peci usai upacara pelantikan Foto ANTARA FOTO/Yulius Satria WijayaPara Aparatur sipil Negara ASN atau PNS bisa mengikuti pelatihan struktural secara online mulai 1 Juni 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN Nomor 5 Tahun beleid tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan pelatihan struktural bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta untuk memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan struktural. Pelatihan struktural terdiri atas Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; Pelatihan Kepemimpinan Administrator; dan Pelatihan Kepemimpinan Peraturan LAN Nomor 5/2022, jalur pelatihan struktural terdiri dari jalur pelatihan klasikal tatap muka dan nonklasikal distance learning/e-learning. Selain itu, instansi pembina pendidikan dan pelatihan diklat PNS tersebut juga menambahkan jalur pelatihan perpaduan antara klsikal dan nonklasikal atau blended learning."Jalur pelatihan yang memadukan jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui Blended Learning," tulis Pasal 9 ayat 5 seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat 13/5.Dalam hal tidak memungkinkan dilaksanakan blended learning, pelatihan struktural dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal. Sebaliknya, jika terjadi keadaan darurat atau keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran klasikal, pelatihan struktural dapat dilaksanakan dalam bentuk distance pelatihan distance learning dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN atau Deputi Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN. "Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2022," tulis Pasal Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Muhammad Taufiq mengatakan, konsep pelatihan dasar dan pelatihan kepemimpinan PNS sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta pengembangan kompetensi ASN yang berbasis melanjutkan, saat ini peserta pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar didominasi oleh kalangan milenial, yang dinilai telah mahir dalam penggunaan teknologi informasi.“Pola penyelenggaraan blended learning merupakan salah satu cara efektif dalam pengembangan kompetensi saat ini, dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh yang berbasis pada teknologi informasi, dengan mengintegrasikan pembelajaran dalam Learning Management system LMS dan penerbitan sertifikat pelatihan secara elektronik” ujar juga menjelaskan, selain menjawab kebutuhan kompetensi di setiap jenjang, aturan LAN tersebut juga mengatur kurikulum yang ditetapkan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan. Hal ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar dan kelompok mata pelatihan pilihan.“Kelompok mata pelatihan memuat agenda smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kelompok mata pelatihan pilihan memuat agenda penunjang pembelajaran aktualisasi kepemimpinan," Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Erna Irawati menjelaskan, hal terpenting dalam keberhasilan pengembangan kompetensi adalah kolaborasi yang kuat antar penyelenggara pelatihan, badan diklat, widyaiswara, coach dan LAN."Diharapkan dengan perubahan kebijakan pengembangan kompetensi ini tidak hanya peningkatan kompetensi manajerial bagi para peserta, namun juga akan memberikan dampak positif dari berbagai perubahan dan inovasi yang dikembangkan oleh para peserta untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi organisasinya," tambahnya.
Pangkatdan Golongan Status Pegawai Pendidikan Terakhir Jurusan Pendidikan Keterangan; 5: 12: Pustakawan Muda: PDM: Jabatan Fungsional: Muda: Perempuan: Penata Tingkat I - III/D: PNS: S1: Sub Koordinator Pelaksanaan dan Evaluasi: 7: 9: Beny Adhi, S.Kom: Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Pelatihan Pembentukan Fungsional
Ade Roni Follow Information Technology Enthusiast, akan merasa senang jika bisa saling bertukar knowledge tentang teknologi, programming dan blogging. Desember 12, 2020 3 min read Pengertian Diklat Fungsional, Struktural dan Teknis – Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai abdi negara, seorang Pegawai Negeri Sipil PNS tentu perlu untuk terus mengembangkan diri. Pengembangan diri ini diperlukan untuk meningkatkan kinerjanya dalam bertugas sebagai seorang PNS. Untuk itu, diperlukanlah suatu pendidikan dan latihan khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil PNS. Pendidikan dan latihan atau Diklat PNS ini merupakan hal yang rutin dilakukan. Pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil PNS yang selanjutnya disebut diklat merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apa pengertian diklat, tujuan dan juga bentuk dari diklat PNS ini? Pengertian Diklat PNS Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Diklat PNS ini dilakukan untuk mencapai daya guna serta hasil guna yang sebesar-besarnya. Maka dari itu, diadakanlah pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan pada pegawai. Tujuan Diklat PNS Pendidikan dan pelatihan PNS ini secara lebih spesifik, bertujuan untuk Membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap para Pegawai Negeri Sipil PNS dalam melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi oleh kepribadian dan etika PNS yang sesuai dengan kebutuhan aparatur sipil negara yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan juga kesatuan berbagai sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan kesamaan visi dan dinamika pola pikir para aparatur sipil negara di dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Jenis dan Jenjang Diklat PNS Pendidikan dan Pelatihan PNS yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil PNS ini dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk. Berikut ini adalah jenis dan penggolongan pendidikan dan latihan PNS 1 Diklat Prajabatan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan bentuk pendidikan dan pelatihan yang dilakukan guna membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sekaligus untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan juga mengenai bidang tugas serta budaya organisasinya. Diklat Prajabatan CPNS Gol. II Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Garut dan Pangandaran Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil PNS mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan baik. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ini termasuk syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III. 2 Diklat Dalam Jabatan Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan yang perlu ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil ada 3 tiga jenis, meliputi a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Diklatpim Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu. Oleh karena itu diklat ini termasuk kedalam salah satu jenis diklat struktural, selain diklat prajabatan. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Diklatpim Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ini dilaksanakan guna mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dari aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan ini terdiri dari empat jenjang Diklat Kepemimpinan Tingkat IV bagi Jabatan Struktural Eselon Kepemimpinan Tingkat III bagi Jabatan Struktural Eselon Kepemimpinan Tingkat II bagi Jabatan Struktural Eselon Kepemimpinan Tingkat I bagi Jabatan Struktural Eselon I. b. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah bentuk diklat yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan atau ketrampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional. Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Diklat fungsional keahlian yang merupkaan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang fungsional ketrampilan yang merupakan bentuk diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu dan terkait langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan. c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Pelatihan Teknis merupakan diklat yang dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing. Diklat teknis meliputi Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan dalam bidang pelayanan teknis yang sifatnya umum serta di bidang administrasi dan manajemen guna menunjang tugas pokok instansi yang teknis substantif yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Selain jenis diklat di atas, dalam beberapa aplikasi kepegawaian terdapat jenis Diklat Formal dan Non Formal. Diklat formal sama seperti diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib bagi para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh diklat auditor, diklat profesi guru, dll. Sedangkan Diklat Non Formal adalah diklat yang tidak wajib dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri Sipil PNS seperti diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dll.
Evaluasipelaksanaan pendidikan dan pelatihan pns golongan II dan III di sekretariat jenderal DPR RI Dewi Resmini, author istilah pendidikan, pelatihan dan pengembangan saling berkaitan satu dengan lainnya bahkan kadang-kadang saling mengisi satu sama lainnya. Ada yang lebih tajam membedakan antara istilah pendidikan
Pangkat Puncak Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan – Menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS merupakan cita-cita bagi sebagian orang. Alasannya beragam, mulai dari mendapat peluang untuk mengabdi pada negara, adanya jenjang karier yang jelas, hingga mendapat pensiun. Namun, seleksi untuk menjadi PNS tidaklah mudah, bahkan seseorang harus rela menjalani berbagai macam tes agar lulus sebagai PNS. Golongan-Golongan PNS Berdasarkan PendidikanDaftar IsiGolongan-Golongan PNS Berdasarkan PendidikanPola Pangkat PNSPembagian Golongan PNS Berdasarkan Aturan BKN Level Jabatan Struktural Pada PNSCara Menaikkan Golongan PNS Daftar Isi Golongan-Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan Pola Pangkat PNS Pembagian Golongan PNS Berdasarkan Aturan BKN Level Jabatan Struktural Pada PNS Cara Menaikkan Golongan PNS Meskipun seseorang sudah menyandang status sebagai PNS, ternyata ada jenjang karier yang membedakan antara PNS yang satu dengan lainnya. Perbedaan golongan PNS tersebut juga berpengaruh pada gaji yang akan didapatkan. Semakin tinggi golongan PNS, gaji yang diperoleh juga semakin besar. Oleh karena itu, banyak yang ingin meningkatkan golongan PNS. Saat pertama kali mendaftar sebagai PNS, golongan yang akan didapatkan sesuai dengan pendidikan terakhir. Sebagai pejabat aparatur sipil negara, PNS memiliki tugas penting, seperti menjalankan kebijakan publik yang sudah ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, PNS juga bertugas memberikan pelayanan publik secara profesional, berkualitas, sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain ketiga tugas utama tersebut, tentunya ada tugas lain yang harus dilakukan PNS sesuai jabatan yang dijalankannya. Pola Pangkat PNS Bagi PNS, jenjang karier terbagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Perbedaan golongan menunjukkan perbedaan gaji serta tunjangan PNS tersebut. Berdasarkan urutannya, PNS golongan I adalah tingkatan terendah, sedangkan golongan tertinggi adalah golongan IV yang juga puncak karier. Setiap golongan tersebut ditentukan oleh latar belakang kualifikasi pendidikan seorang PNS. Setiap golongan PNS tersebut memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya pada golongan I terdiri dari jenjang 1 a, 1 b, 1 c, dan 1 d. Begitu pula dengan golongan II terdiri dari 2 a, 2 b, 2 c, dan 2 d. Kemudian golongan III terdiri dari golongan 3 a, 3 b, 3 c, serta 3 d. Terdapat jenis golongan khusus untuk eselon atau golongan IV, yaitu 4 a, 4 b, 4 c, 4 d, dan 4 e. Berikut ini adalah daftar pangkat golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikannya. No Tingkat Pendidikan Golongan PNS Awal 1 SD – SMP 1 2 SMA 2 a 3 Diploma II D2 2 b 4 Diploma III D3 2 c 5 Strata 1 S1 3 a 6 Strata 1 S1 Dokter dan Apoteker 3 b 7 Strata 2 S2 3 b 8 Strata 3 S3 3 c Semakin tinggi golongan PNS, keuntungannya adalah adanya gaji yang semakin tinggi. Ternyata golongan PNS tidak statis dan bisa ditingkatkan. Jadi, jika ada PNS yang golongannya masih di golongan bawah, PNS dapat mengembangkannya. Terdapat banyak kesempatan untuk bisa naik pangkat ketika kamu sudah menjadi PNS. Apalagi kenaikan pangkat PNS didasarkan pada usia serta masa kerja seorang PNS. Contohnya adalah PNS yang masuk dengan ijazah SMA sederajat saat usianya 18 akan mendapatkan pangkat golongan PNS II ruang A. Setelah PNS tersebut mengabdi selama tiga tahun dan usianya 21 tahun, golongannya memang akan tetap II, tetapi berada di ruang B. Namun, terdapat batas bagi lulusan SMA sebagai PNS, yaitu golongan III D penata tingkat I. Pembagian Golongan PNS Berdasarkan Aturan BKN Badan Kepegawaian Negara BKN membuat klasifikasi atau pengelompokan golongan PNS berdasarkan jenis pangkatnya. Berikut ini adalah urutan pangkat PNS dari level terbawah hingga level paling tinggi. No Jenis Pangkat Golongan Ruang Golongan I juru 1 Juru Muda I a 2 Juru Muda Tingkat I I b 3 Juru I c 4 Juru Tingkat I I d Golongan II Pengatur 1 Pengatur Muda II a 2 Pengatur Muda Tingkat I II b 3 Pengatur II c 4 Pengatur Tingkat I II d Golongan III Penata 1 Penata Muda III a 2 Penata Muda Tingkat I III b 3 Penata III c 4 Penata Tingkat I III d Golongan IV Pembina 1 Pembina IV a 2 Pembina Tingkat I IV b 3 Pembina Utama Muda IV c 4 Pembiana Utama Madya IV d 5 Pembina Utama IV e Level Jabatan Struktural Pada PNS 1. Eselon IV atau Kasie Kepala Seksi atau Kepala Sub-Bagian. Syarat mendapatkan posisi eselon IV adalah sebagai PNS golongan III b dengan masa kerja minimal 1 tahun. 2. Eselon III atau Kepala Sub-Direktorat Kasubdit atau Kepala Bagian Kabag. Syarat mendapatkan posisi eselon III adalah sebagai PNS golongan minimal III d dengan masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS golongan III d. 3. Eselon II atau Direktur, Kepala Biro, atau Kepala Kantor Wilayah setingkat provinsi. Syarat posisi eselon II adalah sebagai PNS golongan IV a dan memenuhi persyaratan usia minimal. 4. Eselon I merupakan jabatan setingkat di bawah menteri. PNS yang menempati jabatan eselon I disebut Dirjen Direktur Jendreal, Sestama Sekretaris Utama, Sekjen Sekretaris Jendral, Panglima TNI jika di lingkungan TNI, dan Kapolri jika di lingkungan kepolisian. Cara Menaikkan Golongan PNS Pada draft Undang-Undang Aparatul Sipil Negara ASN, terdapat bagian yang menjelaskan adanya pengembangan karier PNS. Disebutkan bahwa pengembangan karier untuk PNS akan dilakukan dengan melihat kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, serta kebutuhan pegawai pada bagian tertentu. Kenaikan pangkat serta penempatan golongan PNS didasarkan pada 1. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan dan struktural. 2. Kompetensi Sosial Kultural yang diukur dari pengalaman kerja yang terkiat dengan orang majemuk. 3. Pengalaman kerja terkait orang majemuk agama, suku, dan budaya, sehingga PNS memiliki wawasan kebangsaan. Dalam waktu 4 tahun, PNS dapat memperoleh kenaikan pangkat secara bertahap, misalnya golongan 2 a menjadi 2 b, 2 c, dan 2 d. Kenaikan tidak bisa dilakukan secara instan dan harus berurutan. Namun, ada beberapa cara untuk menaikkan pangkat PNS, diantaranya adalah sebagai berikut mengambil studi lanjutan agar PNS bisa mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Nantinya, ijazah terbaru bisa diajukan untuk mendapatkan pembaruan kenaikan pangkat dengan syarat-syarat tertentu. Demikian informasi mengenai pangkat puncak golongan PNS berdasarkan pendidikan. Apabila kamu bercita-cita menjadi seorang PNS agar bisa mengabdikan diri pada Indonesia, kamu bisa mewujudkannya. Ikuti terus perkembangan informasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS yang akan dibuka secara serentak. Pilih formasi PNS yang sesuai dengan latar belakang bidangmu dan penuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jika dinyatakan lulus setiap tahapan seleksi, kamu akan selangkah lebih dekat untuk menjadi seorang PNS. Semangat! Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu Kost dekat kampus UI Depok Kost dekat kampus UNINDRA Jakarta Selatan Kost dekat kampus UNDIP Semarang Kost dekat kampus UGM Yogyakarta Kost dekat kampus UNY Yogyakarta Kost dekat kampus UMY Yogyakarta Kost dekat kampus ITB Bandung Kost dekat kampus ITS Surabaya Kost dekat kampus Atma Jaya Jakarta Kost dekat kampus UNJ Jakarta Kost dekat kampus UBAYA Surabaya Kost dekat kampus UNPAD Dipatiukur Kost dekat kampus STAN Jakarta Kost dekat kampus IPB Bogor Kost dekat kampus UPI Bandung Kost dekat kampus UIN Jakarta Kost dekat kampus UIN Yogyakarta Kost dekat kampus UNAIR Surabaya Kost dekat kampus ITS Surabaya Kost dekat kampus UNESA Surabaya Kost dekat kampus UIN Surabaya Kost dekat kampus UNHAS Makassar Kost dekat kampus UKI Paulus Makassar Kost dekat kampus Universitas Muhammadiyah Makassar Kost dekat kampus Universitas Fajar Makassar Kost dekat kampus STMIK Dipanegara Makassar Kost dekat kampus lainnya…
PembinaTingkat I. B. Golongan IV (Pembina) Pembina. A. Golongan, Jenis Pangkat dan Ruang dalam PNS tersebut diambil pertama kali dari ijazah terakhir. Kemudian, sesuai darimana dimulainya, seorang pegawai PNS yang mengabdi akan mendapat kenaikan gaji. Setelah kenaikan gaji, maka beberapa periode mendatang baru diberikan kenaikan pangkat.
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 070529 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d813445de110a4c • Your IP • Performance & security by Cloudflare
UrutanKepangkatan dan Golongan PNS dengan jenjang kepangkatan dan system Gaji PNS Pegawai Negeri Sipil. Karena jenjang Pangkat dan Golongan PNS berbanding lurus dengan tingkat pendidikan formal yang ditempuh maka PNS yang senantiasa tekun dan mengembangkan diri akan mampu kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan
BKDKab. Bojonegoro, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, BKD Kab. Bojonegoro melalui Bidang Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS dengan golongan ruang II/d ( Pengatur Tingkat I ).
5hKDt. 68 271 274 193 44 468 487 419 231
penggolongan pendidikan dan pelatihan pns